Simpan 13 Paket Sabu, Kamis Alam Dibekuk Tim Opsnal Satrestik Polres Muba

  • Bagikan

Tersangka, Kamis Alam, 27 Tahu dan Barang Bukti, narkoba jenis sabu. Foto : Ist/FS.COM

SEKAYU, FS.COM – Tim Opsnal Satrestik Polres Muba, pimpinan AKP Heri SH MH atau dikenal Heri Cinde lagi-lagu sukses mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Kamis Alam, 27 tahun, warga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI tinggal di Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba terduga pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk, Rabu, 7 Juni 2023.

Dari tangannya, Tim Opsnal Satrestik Polres Muba berhasil disita 13 paket sabu seberat bruto 5,11 gram.

Informasi dari sumber kepolisian, pengungkapan kasus berawal jajaran Tim Opsnal Satrestik Polres Muba menerima informasi terkait rumah tersangka Kamis Alam sering digunakan transaksi narkoba. Setelah itu, langsung menindaklanjutinya, dan benar dari hasil penggeledahan menemukan barang bukti ada hubungannya dengan tindak pidana narkoba di kamar rumah tersangka.

“Barang bukti, kami temukan di kamar tersangka yaitu 13 paket diduga narkotika jenis sabu, 2 bal plastik klip bening,disimpan didalam dompet dibungkus dengan tissu, 1 timbangan digital, 1 handphonen dan 1 tas ransel,” ujar Kapolres Muba, AKBP Siswandi SIk SH MH melalui Kasatrestik, AKP Heri SH MH dikonfirmasi.

Usai ditangkap, tersangka dan barang bukti diamankan dan disita di Mapolres Muba, agar perbuatan tersangka bisa dipertanggung jawabkan di mata hukum.

“Kami akan tetap mengembangkan kasus ini, hingga terungkap siapa memasok barang kepada tersangka ini, juga pihak lain yang terlibat,” jelasnya Mantan Kapolsek Kemuning, Polresta Palembang ini.

Tak lupa, Mantan Kasatrestik Polres Prabumulih ini mengucapkan, terima kasih kepada warga masyarakat telah membantu memberikan informasi ini, karena secara tidak langsung juga telah membantu menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka sendiri kami jerat primer Pasal 114 ayat (1) , subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Heri. (rin/ril)

  • Bagikan