Melawan Petugas Diringkus, Duo Spesialis Curanmor Dipaku Kakinya Tim Gabungan Polres Prabumulih

  • Bagikan

INTROGRASI : Duo spesialis curanmor, Angga, 26 tahun dan Romza, 26 tahun baru saja tertangkap diintrograsi Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo di sela-sela release ungkap kasus, Sabtu sore. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Aksi curanmor di 10 TKP di wilkum Polres Prabumulih berhasil diungkap, duo spesialis curanmor kerap kali beraksi dan meresahkan masyarakat Kota Nanas ini berhasil diringkus, Jumat, 9 Juni 2023.

Keduanya, Ari Anggara alias Angga, 26 tahun, warga Desa Tanjung Ning Simpang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang. Dan, Romza alias Ujang, 26 tahun, warga Dusun IV Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Lebong Kabupaten Banyuasin dilakukan Tim Gabungan, yaitu Tim Gurita Polres Prabumulih dan Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur, ketika diringkus keduanya terpaksa dipaku dikaki kanannya karena melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.

Dari tangannya, disita 1 unit SPM Honda Beat warna coklat. Lalu, 1 unit SPM Scoopy warna putih, dan seperangkat kunci alat digunakan melakukan aksi curanmor. Antara lain; 1 obeng warna merah, 1 kunci L, dan 1 kunci roda.

Usai diringkua, kedua sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat, guna mengobati luka dipakunya. Setelah itu, langsung di bawa ke Polsek Prabumulih Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi didampingi Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo membenarkan hal itu.

“Karena melawan dan hendak melarikan diri ketika ditangkap di tempat persembuyiannya, kedua tersangka AN dan RO terpaksa dilumpuhkan timah panas. Setelah itu, keduanya berhasil kita ringkus. Ada 10 TKP, tempatnya beraksi di wilkum Polres Prabumulih,” ujar Dimas, sapaan akrabnya.

Kata dia, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3e, 4e, 5e, Ayat 2 tentang pencurian dan pemberatan. “Ancaman di atas 9 tahun penjara, proses hukum keduanya masih berjalan,” bebeenya. (rin)

  • Bagikan