Diduga Diskominfo Prabumulih Kangkangi Aturan Sendiri, Pembagian Advetorial Tidak Jelas. Ada Pesanan Tanpa e-Katalog, Pendaftaran e-Katalog Kadarluarsa Tetap Diterima

  • Bagikan

DISKOMINFO : Kantor Diskominfo Prabumulih di Gedung Lantai 2 Pemkot. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Lagi-lagi soal pembagian advetorial di lingkungan dikeluhan awak media, pasalnya diduga Diskominfo Prabumulih kerap kali melanggar aturan telah ditetapkan.

Informasi dihimpun awak media, adanya anak emas dan anak tiri tetap diberlakukan dalam pembagian advetorial dilakukan Diskominfo Prabumulih.

Informasi dihimpun awak media, belakangan didapat dari nara sumber terpercaya adanya pesanan dilakukan Diskominfo Prabumulih tanpa e-Katalog sesuai aturan dan ketentuan ada. Jika itu memang terjadi, artinya Diskominfo Prabumulih melanggar aturan atau SOP.

“Iya, memang ada beberapa media pemesan advetorialnya tanpa dilakukan memakai e-Katalog. Karena, oknum Diskominfo Prabumulih bercerita kepada saya. Sesuat aturan, pemesan secara manual tidak diperbolehkan lagi. Karena, sudah ada ketentuan dari Kemendagri, semuanya e-Katalog,” bebernya.

Bukan hanya itu saja, kata dia, ada media, pendaftarn e-Katalognya telah berakhir pada 14 Februari 2023. Ternyata, masih bisa berdalih telah menyampaikan berkas manual sebelum tanggal tersebut.

Padahal, sesuai aturan, harus lolos e-Katalog terlebih dahulu, baru menyampaikan berkas manual. “Bahkan, mendaftarkan e-Katalog diluar ketentuan. Diberikan advetorial langsung Diskominfo,” tukasnya.

Parahnya lagi, para awak media, tidak aktif dan jarang liputan serta bahkan hanya di rumah saja. Bisa mendapatkan, pembagian advetorial dari Diskominfo Prabumulih berdalih sudah terdaftar di e-Katalog dan kerja sama.

Syarat 15 berita, terlebih dahulu dibuat biar bisa mendapatkan advetorial. Hanya, sebagai syarat isapan jempol saja. Bahkan, banyak media kebinggungan sudah mendapatkan advertorial, guna melengkapi syarat tagihan advetorial telah dibuat.

Kadiskominfo Prabumulih, Drs Mulyadi Musa MSi dikonfirmasi menjelaskan, membantah dugaan hal itu. “Pelayanan media tetap melalui e-Katalog, artinya Diskominfo melaksanakan pemesanan kepada media sudah terdaftar di e-Katalog dan sudah melaksanakan MoU bersama Pemkot Prabumulih,” jelasnya. (rin)

  • Bagikan