Replik, JPU Kejari Prabumulih Tetap Pada Tuntutan. Terdakwa Perkara Korupsi Bawaslu Prabumulih Sampaikan Duplik Lisan

  • Bagikan

REPLIK : Sidang replik perkara korupsi Bawaslu Prabumulih digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 merugikan negara Rp 1,9 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, kembali digelar sidangnya beragendakan replik di PN Tipikor Palembang, Selasa, 23 Mei 2023.

Dalam sidang tersebut, JPU Kejari Prabumulih dihadiri Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH menyampaikan pada repliknya terhadap ketiga terdakwa, para Komisioner Bawaslu Prabumuli yaitu HJ. IS, dan MIR serta majelis hakim kalau tetap pada tuntutannya.

“Betul, intinya para JPU Kejari Prabumulih pada replik menyampaikan tetap pada tuntutannya,” ujar Kasi Intel, M Ridho Saputra SH dikonfirmasi awak media, Selasa siang.

Ridho menyampaikan, para terdakwa melalui pengacaranya pada sidang tersebut, tidak menyampaikam duplik secara tertulis. “Melainkan disampaikan secara lisan dan meminta agar majelis hakim melanjutkan mengambil putusan,” aku Mantan Kasi Intel, Kejari Muara Enim ini.

Kata pria baru saja pindah tugas ke Prabumih ini, selanjutnya putusan di agendakan, Selasa 6 Juni 2023. “Tinggal menunggu keputusan majelis atas perkara korupsi Bawaslu Prabumulih, direncanakan dua minggu lagi putusannya,” terangnya.

Kajari Prabumulih, Roy Riadi SH MH dikonfirmasi terpisah, tidak menampik hal itu. “Berdasarkan fakta dan bukti serta saksi dipersidangan, JPU Kejari Prabumulih tetap pada tuntutannya disampaikan pada sidang replik,” tandas Mang Oy.

Roy, sapaan akrabnya menyakini, kalau majelis hakim, akan memutus perkara ini secara adil. “Iya, putusan perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, dua minggu lagi,” tutupnya.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut JPU Kejari Prabumulih 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta atau 6 bulan penjara. Dan, diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 275 juta dalam waktu 1 bulan, atau 2 tahun 6 bulan penjara.

Pada pledoi sebelumnya, terdakwa HJ dan IS tetap keukeh tidak mau mengakui perbuatannya, dan minta dibebaskan. Sedangkan, MIR telah menitipkan uang Rp 25 juta atas kerugian negara dinikmatinya Rp 275 juta. Dan, secara tidak langsung mengakui perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan. Serta, meminta keringanan hukuman. (rin)

  • Bagikan