Pledoi Terdakwa Perkara Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, MIR Akui Kesalahan Minta Keringanan Hukuman

  • Bagikan

PLEDOI : Sidang perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih beragendakan pledoi para terdakwa di PN Tipikor Palembang, Selasa. Foto : Ist/FS.COM
//HJ dan IS, Keukeh Tak Mengaku, Pledoi Minta Dibebaskan

PALEMBANG, FS.COM – Sidang perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 16 Mei 2023, beragendakan pledoi dari para terdakwa meliputi HJ, IS dan MIR.

Fakta persidangan dalam pledoi tersebut, salah satu terdakwa MIR mengakui kesalahannya melanggar Pasal 3 UU Korupsi. Atas kesalahannya itu, MIR meminta keringanan kepada majelis hakim.

Apalagi, sebelumnya melalui ibu kandungnya, Ku, MIR telah menitipkan uang Rp 25 juta kepada JPU Kejari Prabumulih, sebagai itikad baik sebagai uang penganti sebagian atas kerugian negara telah dinikmatinya, telah dimasukab dituntutan JPU sebesar Rp 275 juta dan dimasukkan dalam pledoinya.

Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH ketika dikonfirmasi awak media, Selasa sore. “Iya betul, terdakwa MIR mengakui kesalahannya terkait Pasal 3 UU Tipikor di dalam pledoinya disampaikan secara tertulis. Selain itu, atas perbuatannya itu, MIR meminta keringanan hukuman majelis hakim,” ujar Anjas, sapaan akrabnya.

Berbeda dua terdakwa lain, yaitu HJ dan IS. Dalam pledoinya, tetap keukeh menyatakan tidak bersalah atau tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dan, kepada majelis hakim minta dibebaskan.

“Dalam pledoinya, baik terdakwa HJ dan IS. Tetap, membantah melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan dan dituntut JPU. Karena itu, keduanya minta dibebaskan dari jeratan hukum kepada majelis hakim,” ujar pria sebentar lagi pindah tugas sebagai Kasi Intel, Kejari Muara Enim ini.

Setelah ini, kata dia, JPU Kejari Prabumulih, akan menyiapkan replik menjawab pledoi diajukan para terdakwa dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018. “Minggu depan, Selasa, 23 Mei 2023 sidang dilanjutkan penyanpaian replik dilakukan JPU Kejari Prabumulih,” beber Mantan Kasi Pidsus, Kejari Lahat ini.

Senada juga dikatakan Kasi Pidsus Prabumulih, Rudi Firmansyah SH ketika dikonfirmasi terpisah awak media. “Betul, terdakwa MIR. Minta keringan hukuman, ia mengakui kesalahannya,” terang Rudi.

Sementara itu, akunya, terdakwa HJ dan IS, tidak mengakui perbuatannya dan minta dibebaskan. “Kita akan jawab pledoinya, kita sebagai JPU Kejari Prabumulih jelas akan tetap pada dakwaan dan tuntutan,” ucapnya.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, hak para terdakwa menyampaikan apapun dalam pledoinya, guna meringankan hukumannya. “Berdasarkan saksi, bukti, dan fakta persidangan. Ketiga terdakwa, memang melakukan tipikor khususnya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 menjadi tanggung jawabnya,” tegasnya.

Kata Mang Oy, sesuai dakwaan dan tuntutan JPU Kejari Prabumulih memang telah sesuai aturan dan ketentuan. “Kini, kita tengah menunggu proses akhir perkara korupsi merugikan negara ditetapkan BPKP Provinsi sebesar Rp 1,9 miliar, yaitu vonis majelis hakim,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan