Keluarga MIR, Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 Titipkan Uang Rp 25 Juta

  • Bagikan

RELEASE : Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi PB3R, Zit Muttaqin SH MH dan JPU, Brigita Feby Florentina SH mengelar press release uang titipan pengembalian kerugian negara atas terdakwa MIR, Rabu. Foto : Ist/FS.COM
//Pengembalian Kerugian Negara Dinikmati

PRABUMULIH, FS.COM – Salah satu terdakwa perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, MIR melalui sang ibu atau keluarganya KR didampingi Kuasa Hukumnya mendatangi Kejari Prabumulih, Rabu, 10 Mei 2023.

Guna menitipkan uang Rp 25 juta, sebagai pengembalian uang kerugian negara Rp 275 juta telah masuk dalam tuntutan dibacakan JPU, sebelumnya.

Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH ketika dikonfirmasi awak media melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi PB4R, Zit Muttaqin SH MH dan JPU, Brigita Feby Florentina SH.

“Iya betul, kita hari ini sekitar pukul 13.30 WIB menerima titipan uang Rp 25 juta dari terdakwa MIR, perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 diserahkan melalui Ibu MR, KR didampingi Kuasa Hukumnya dalam rangka pengembalian kerugian negara telah dinikmatinya dalam perkara menjeratnya,” ujar Anjas, sapaan akrabnya.

Secara tersirat atas penitipan uang tersebut, kata Mantan Kasi Pidsus, Kejari Lahat mengakui apa telah didakwakan dan tuntutan JPU Kejari Prabumulih. Kalau MIR, memang terlibat dalam perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 telah menjerat MIR bersama dua terdakwa lainnya, HJ dan IS. “Penitipan uang ini, jelas menguatkan dakwaan dan tuntutan JPU Kejari terkait keterlibatan ketiga Mantan Komisioner Bawaslu Prabumulih terkait perkara korupsi menjerat ketiganya,” bebernya.

Ujarnya, khusus terdakwa MIR, penitipan uang ini jelas akan dimasukkan ke pledoinya, guna meringankan hukumnya nantinya akan diputus majelis hakim. “Soal adanya keringanan atau tidak, soal adanya niat baik MIR penitipan uang guna pengembalian kerugian negara telah dinikmatinya. Hal itu, jelas tergantung pertimbangan dan keputusan majelis hakim nantinya,” terangnya.

Kata Anjas, jika ke depannya ada niat baik terdakwa perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 lainnya. Ia akan memprosesnya, karena ini bagian dari proses hukum dan bisa menjadi pledoi bagi para terdakwa. “Kalau masih ada lagi, terdakwa mau menitipkan uang kita akan proses,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan