Berkas Perkara Mantan Kasek Bawaslu Provinsi, Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang

  • Bagikan

Anjasra Karya. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Masih ingat perkara korupsi Bawaslu Prabumulih, juga menyeret Mantan Kasek Bawaslu Provinsi Ir H Iriadi MS alias Ir HI MS, sebelumnya sudah ditetapkan tersangka Kejari Prabumulih dan sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Klas IIB, beberapa waktu lalu.

Informasi dihimpun awak media, berkas perkaranya sudah rampung 90 persen ditangani JPU Kejari Prabumulih. Dan, perkaranya segera dilimpahkan ke PN Tipikor supaya cepat di sidangkan.

“Iya betul, berkas perkara Ir HI MS salah satu tersangka perkara korupsi Bawaslu Prabumulih segera rampung. Sekitar dua minggu lagi, perkaranya kita limpahkan ke PN Tipikor guna segera di sidangkan perkara hukumnya,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dibincangi awak media, Selasa, 2 Mei 2023.

Disinggung soal adanya tersangka baru, perkara korupsi Bawaslu Prabumulih ini. Kata Anjas, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi. “Sekarang ini, Tim Penyidik Kejari Prabumulih terus mendalami perkara korupsi Bawaslu Prabumulih. Kita lihat perkembangan nantinya, hasil dari Tim Penyidik,” terang Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini.

Sebelumnya, Anjas mengatakan, kalau tersangka Ir HI MS menerima aliran dana perkara korupsi Bawaslu Prabumulih, senilai Rp 420 juta. Namun, ketika rekontruksi dibantah tersangka Ir HI MS.

Jelasnya, tersangka Ir HI MS terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No 31/1999 Jo UU No 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. “Terancam pidana 20 tahun penjara, kemungkinan ada tersangka baru masih menunggu laporan dari Tim Penyidik masih terus mengembangkan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 merugikan negara Rp 1,8 miliaran hasil audit BPKP,” pungkasnya.

Sementara itu, ketiga terdakwa merupakan Komisioner Bawaslu Prabumulih, Herman Julaidi SH, Iin Susanti SPd MSi, dan M Iqbal Rivana ST MKom masih menjalani proses hukum di persidangan. “Jumat, 5 Mei 2023, agendanya buat ketiga terdakwa adalah tuntutan JPU,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan