PEMERIKSAAN : Majelis Hakim PN Tipikor Palembang melakukan pemeriksaan terdakwa dalam sidang perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, Selasa. Foto : Ist/FS.COM
PALEMBANG, FS.COM – JPU Kejari Prabumulih telah menghadirkan sejumlah saksi dan bukti terkait perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, menjerat ketiga Komisionernya, yaitu Herman Julaidi SH, Iin Susanti SPd MSi, dan M Iqbal Rivana ST MKom.
Tetapi, pada sidang pemeriksaan terdakwa digelar PN Tipikor Palembang dihadapan majelis halim ketiganya membantah menerima aliran dana korupsi tersebut, Selasa, 18 April 2023. Ketiganya, hanya mengakui, tidak melaksanakan kewenangan dan tugasnya seperti tertera di NPHD.
Hal itu dibenarkan Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dikonfirmasi awak media, Rabu, 19 April 2023. “Selasa, telah dilakukan sidang pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Palembang. Hasil pemeriksaan tersebut, HJ selaku komisioner mengakui tidak melaksanakan kewenangan dan tugasnya diatur dalam NPHD. Begitu juga, MIR. Terdakwa, IS mengakui kalau uang masuk rekening dibayarkan ke RM Siang Malam bukan lah kewenangannya,” sebut Anjas, sapaan akrabnya.
Namun, kata Mantan Kasi Pisdsus Kejari Lahat ini, soal aliran dananya tidak diakui ketiga terdakwa meski JPU Kejari Prabumulih telah membuktikannya secara yakin sebagian aliran dana ada mengalir ketiganya.
“Sidang tuntutan terdakwa, akan dilanjutkan 5 Mei 2023. Dan, para JPU Kejari Prabumulih tengah menyiapkan tuntutan tersebut,” bebernya.
Terangnya, sekarang ini hakim tinggal menilai dari pembuktian diajukan JPU Kejari Prabumulih. “Bisa dilihat dari fakta-fakta dan bukti selama persidangan di PN Tipikor Palembang,” terangnya.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH menjelaskan, kalau meski para terdakwa tidak mengakui perbuatannya jelas fakta dan bukti persidangan telah mengungkap itu. “Menjadi pertimbangan hal memberatkan pertanggung jawaban korupsi,” tegas Roy. (rin)