TERSANGKA : Tim Singo Timur Polsek Prabumulih menangkap pelaku pencurian HP petugas Satpol PP, M Wahyu Ardiyanto, Rabu. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Akibat ulahnya mencuri HP milik petugas Satpol PP di Taman PJ pada Selasa, 16 Januari 2023, tengah tertidur di pos jaga. M Wahyu Ardiyanto, 23 tahun, warga Jalan Bima RT 04/RW 05 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur terpaksa berurusan bersama jajaran Polsek Prabumulih Timur menerjunkan Tim Singo Timur.
Pelaku Wahyu, ditangkap jajaran Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur, Rabu, 12 April 2023 setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. Dari tangannya, di sita barang bukti 1 unit HP VIVO Y21A.
Di hadapan petugas, pelaku megakui perbuatannya, karena ingin menguasai HP korban terlihat lebih dari HP-nya. Usai ditangkap, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi membenarkan hal itu.
“Pelaku pencurian Satpol PP, MWA sudah ditangkap dan tengah menjalani proses hukum,” ucapnya.
Akunya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pemberatan alias Curat. “Di ancam penjara, di atas 5 tahun,” tutupnya. (rin)