FajarSumsel.COM Lakukan Hak Koreksi

  • Bagikan

Hak Koreksi. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Menindaklanjuti pemberitaan berjudul “Makin Seru, Fakta Persidangan Perkara Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih. Stempel Benar Dipalsu- kan, Sewa Ruko hingga Anggaran Kegiatan Dimark Up Berkali-Kali” yang terbit pada tanggal 5 April 2023”.

Dan, sempat menyebabkan keberatan keluarga terdakwa korupsi Bawaslu Prabumulih atas pemberitaan itu, menyampaikan hak jawabnnya. Telah dijawab hak jawab Pimred FajarSumsel.COM, dan dilanjutkan hak koreksi.

Komisioner memerintahkan meminjam PT. Keterangan saksi dalam persidangan bahkan menyebutkan bahwa peminjaman PT diperintahkan Komisoner Bawaslu Prabumulih. Setelah didengarkan kembali vioce note dikirimkan nara sumber, ternyata tidak ada secara eksplisit nara sumber Anjasra Karya SH MH menyebutkan perintah dari Komisioner Bawaslu (Herman Julaidi SH, Iin Susanti SPd MSi, dan M Ikbal Rivana ST MKom) soal peminjaman PT. Tetapi, hanya menyebutkan Bawaslu Prabumulih.

Pemimpin Redaksi FajarSumsel.COM, Andrian Purja ST mengatakan, telah melakukan hak koreksi dan memohon maaf kepada pembaca atas kekeliruan dan kesalahan pengutipan berita. Semoga hak koreksi, bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dalam meluruskan pemberitaan telah diterbitkan media online FajarSumsel.com. (red)

  • Bagikan