IMBAUAN : Patroli di PTM, Timsus Tantura berikan imbauan soal larangan berjualan dan penggunaan petasan, Minggu. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Di sela-sela patrolinya, Timsus Tantura Sat Samapta Polres Prabumulih menyambangi PTM, Minggu, 26 Maret 2023. Tujuannya, guna memberikan imbauan penjualan dan penggunaan petasan.
Hal itu disampaikan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Samapta, AKP Bratanata SE ketika dikonfirmasi awak media, akhir pekan ini.
“Karena, petasan bisa memicu api dan ledakan. Sangat berbahaya, dan bisa menyebabkan kebakaran. Makanya, kita larang demi keamanan masyarakat itu sendiri,” ujar Brata.
Kata Mantan Kasikum ini, penjualan dan penggunaan petasan bisa dikenakan pidana. Jika terjadinya, kebakaran akibat ledakan petasan. “Jika imbauan ini, tidak diindahkan jelas akan dilakukan tindakan tegas. Berupaya penyitaan petasan, dan pendataan penjual petasan,” kata dia.
Lanjutnya, Timsus Tantura Sat Samapta Polres jelas akan melakukan terus pemantauan terkait petasan ini. “Apalagi, penggunaannya jika tidak hati-hati sangat berbahaya bagi diri sendiri dan juga orang lain. Sebaiknya, hindari penggunaan petasan. Karena, bisa memicu keresahan masyarakat,” pungkasnya. (rin)