SPANDUK : Personel Satlantas Polres Prabumulih memasang spanduk imbauan larang bali di sejumlah titik. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Soal balap liar atau bali ketika asmara subuh di bukan suci ramadhan ini, jelas menjadi perhatian serius Satlantas Polres Prabumulih.
Tidak hanya memberikan imbauan saja, juga penindakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan agar tidak menimbulkan korban jiwa melayang sia-sia.
Juga dilakukan pemasangan spanduk larangan bali, di sejumlah titik rawan aksi bali.
“Spanduk larang ini, tidak lain sebagai imbauan agar remaja tidak melakukan bali. Karena sangat membahayakan bagi diri sendiri dan membahayakan orang lain,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH, Sabtu, 25 Maret 2023.
Muthe berharap, melalui spanduk, masyarakat bisa lebih peduli dan ikut berperan serta meminimalisir ajang balap liar di bulan ramadhan.
“Kita minta masyarakat melapor, jika melihat ada ajang balap liar. Kita akan respon cepat dan bubarkan,” tegasnya.
Diakuinya, para pebalap liar, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 115 dan atau 297 UU/2009. “Iya, pidana penjara paling singkat 1 tahun atau denda 3 juta rupiah,” jelasnya.
AKP Muthe mengajak, kaum muda dapat memanfaatkan momen ramadhan kegiatan positif tanpa harus melakukan aktivitas balap liar. “Sayangilah jiwa, memakai kelengkapan berkendara, dan tidak melakukan ajang balap liar,” pintanya. (rin)