Soal LP Pencabulan Iming Artis, Ini Kata Unit PPA Polres Prabumulih

  • Bagikan

Ilustrasi Cabul. Foto : Net/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Vitalnya, dugaan pencabulan menimpa korban berinisial PI, 19 tahun berstatus pelajar/mahasiswa dilakukan pelaku berinisial HR. Berawal menjadikan korban menjadi artis dan mengaku masih pamannya Sri Devi, hingga terjadinya pencabulan itu di rumah pelaku di Kecamatan RKT terjadi pada Kamis, 9 Maret 2023.

Informasi dihimpun awak media, sebelum melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Prabumulih telah melakukan visum atas dugaan pencabulan dilakukan pelaku.

Menanggapi hal itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH didampingi Kanit PPA, Ipda Mansyur membenarkan hal itu. “Iya, LP-nya sudah kita terima. Masih dalam proses penyidikan,” ujar Mansyur kepada awak media.

Kata dia, pelaku HR dikenakan tindak pidana dugaan cabul UU Nob1/1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 294. “Kita kenakan UU Tindak Pidana, Pasal 294 ancamannya 7 tahun penjara,” bebernya.

Lanjutnya, sejumlah saksi akan diperiksa termasuk saksi korban dan juga pelaku terkait dugaan TP cabul tersebut. “Proses hukumnya, sejauh ini masih berjalan. Harapan bersabar, karena prosesnya butuh waktu. Kita tengah melengkapi saksi dan bukti,” tandasnya. (rin)

  • Bagikan