PEMERIKSAAN SAKSI : PN Tipikor Palembang mengelar sidang pemeriksaan saksi perkara dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, Selasa. Foto : Ist/FS.COM
//JPU Hadirkan 7 Saksi, Kajari Prabumulih Pimpin Langsung JPU
PALEMBANG, FS.COM – Sidang perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 kembali dilanjutkan, Selasa, 15 Maret 2023 beragenda pemeriksaan saksi di PN Tipikor Palembang.
Dalam pemeriksaan saksi itu, JPU Kejari Prabumulih dipimpin Kajari Roy Riady SH MH menghadirkan 7 orang saksi. Antara lain; H Jauhar Fahri SE Ak CA (Mantan Kepala BKD Prabumulih), Heriyani SE MM (Sekretaris DPRD Prabumulih), Benny Rizal SH MH (Mantan Kabag Hukum Setda Prabumulih), Soesatyo (Sekretaris Inspektur Prabumulih), Karlisun (Korsek Panwaslu Prabumulih 2017-2018), dan A Taufiq (Bendahara Panwaslu Prabumulih 2017-2018).

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH menjelaskan, seluruh saksi mendukung pembuktian didakwakan JPU Kejari Prabumulih.
Termasuk Karlisun dan A Taufik, juga menegaskan kata Anjas, ada pencairan dana hibah tersebut di luar RAB.
“Aliran dananya, diterima ketiga Komisioner Bawaslu. Yaitu, HJ (Ketua Bawaslu Prabumulih), IS (Komisioner Bawaslu Prabumulih), dan MIR (Komisioner Bawaslu Prabumulih),” ujar Mantan Kasi Pidsus, Kejari Lahat, Rabu, 15 Maret 2023.
Bukan hanya ke ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih, yaitu Herman Julaidi SH, Iin Susanti SPd MSi, dan M Iqbal Rivana ST MKom sebagai penerima aliran dana. Tetapi juga, aliran dana juga diterima para Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel. “Juga, Mantan Kasek Bawaslu Provinsi Sumsel Ir HI MS. Kini, telah ditetapkan tersangka kasus korupsi dan gratifikasi perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018,” terangnya.
Meski secara tegas Mantan Korsek Panwaslu Prabumulih dan Bendahara Panwaslu Prabumulih ada penerimaan aliran dana perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018. “Pembuktian itu, dibantah ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih. Minggu depan, agenda sidang masih berlanjut pemeriksaan saksi,” pungkasnya.
Dia menambahkan, padahal pada persidangan JPU Kejari Prabumulih menunjukkan bukti penerimaan uang lewat transfer ke rekening IS dan MIR diberikan A Taufik selaku Bendahara Panwaslu 2017-2018. Dan, bukti transfer juga telah ditunjuk di persidangan. “Sedangkan, HJ penerimaan uangnya secara cash. Dan, HJ tidak mau lewat transfer bank,” bebernya. (rin)







