Pelaku Ragil Piung. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Terbakar api cemburu, melihat teman dekat alias pujaan hatinya Bella berjalan bersama korban, Pidra Pangestu, 25 tahun, warga Jalan Nusa Indah Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Membuat pelaku, Ragil Piung, 22 tahun, warga Jalan Anggrek Gang Bungaran, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat tidak berpikir panjang.
Hingga terjadi aksi penganiayaan di Jalan Tanggamus Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Minggu, 12 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 WIB ketika keduanya, Pidra dan Bella tengah mengendarai sepada motor.
Dan, Ragil memang telah membuntuti keduanya dan langsung menyerang korban dan melakukan penganiayaan. Hingga, ia pun diamankan warga sekitar kejadian. Dan, diserahkan ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Muara Dua, Bripka M Arfan SH selanjut dijemput petugas Polsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kasus ini, sudah dilaporkan kepada SPKT Polsek Prabumulih Timur, akibat kejadian itu korban mengalami luka dan telah berobat ke RSUD.
Dihadapan petugas, Ragil mengakui perbuatannya karena terbakar api cemburu terhadap Bella, pujaan hatinya berjalan bersama Pidra.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi membenarkan hal itu. “Iya, pelaku RP sudah diamankan petugas kini telah dimasukkan ke sel tahanan guna proses hukumnya,” ucapnya.
Sementara itu, kata Kapolsek Prabumulih Timur, Ragil Piung dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (rin)