TANGKAP : Yandi Setiawan alias Acil, pelaku pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Tim Silent Wolf Unit Satres Narkoba Polres Prabumulih, Jumat malam. Foto : Ist/FS.CO
PRABUMULIH, FS.COM – Tersangkut kasus penggelapan dan baru bebas menghirup udara kebebas pada 18 Februari 2023 silam, tak membuat Yandi Setiawan alias Acil, warga Jalan Krisna RT 03/RW 07 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara jera berurusan bersama polisi.
Ia diringkus Tim Silent Wolf Unit II Satres Narkoba Polres Prabumulih pada Jumat, 10 Maret 2023, sekitar pukul 20.30 WIB. Di dasari informasi masyarakat, terkait adanya transaksi narkoba dilakukan Acil.
Dari tangannya, disita barang bukti 1 paket narkotika henis sabu serat bruto 1,05 gram. Lalu, 1 buah handphone merk Vivo warna hitam. Dan, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri Suprianto SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. Jelas Heri, status pelaku adalah pengedar narkoba.
“Iya, tersangka YS alias Ac berhasil kita tangkap di rumahnya. Ia adalah pengedar narkoba jenis sabu,” sebutnya.
Pelaku kata dia, dijerat UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. “Kasusnya, masih kita lidik dan kembangkan,” pungkasnya. (rin)