PRESS RELEASE: Wakapolres Prabumulih, Kompol Hendri SH bersama Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH mengelar press release ungkap kasus kepemilikan senpi, Jumat. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Berdalih membeli senpira di Prabumulih, Imando, 36 tahun, warga Dusun III Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI buat menjaga kebun. Akhirnya, berurusan bersama pihak berwajib, karena masyarakat di larang memiliki dan membawa senpira karena bisa disalahgunakan.
Ia diringkus tim gabungan Polres Prabumulih, yaitu Tim Elang Muara Polsek Cambai dan Tim Gurita Polres Prabumulih, Kamis, 2 Maret 2023, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Sungai Medang – Muara Sungai Kelurahan Sungai, Kecamatan Cambai.
Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH langsung memimpin langsung penangkapan itu bersama Tim Elang Muara Polsek Cambai dan Tim Gurita Polres Prabumulih. Dari tangannya, petugas menyita 1 pucuk senpira laras pendek tipe patahan beserta 1 butir amunisi aktif tanpa izin.
Senpira tersebut disimpan dalam tas milik pelaku, akibat kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cambai guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Juga disita, 1 buah tas selempang warna hitam bahan parasut merk Merboso. Dan, 1 unit HP IPPO A1K warna hitam, serta 1 unit sepeda motor CBR warna orange.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Wakapolres, Kompol Hendri SH didampingi Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH bersama Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH membenarkan, kalau ada penangkapan pelaku kepemilikan senpira.
“Tersangka berinisial Im, kita amankan barang bukti berupa senpira jenis revolver satu peluru. Juga, 1 butir amunisinya. Senpira itu, belum sempat digunakan baru saja dibeli,” ucap Kompol Hendri.
Bebernya, pelaku Im diancam pasal Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang larangan kepemilikan senpi. “Ancaman, diatas 10 tahun penjara dan proses hukum masih berjalan,” pungkasnya. (rin)