PERIKSA : Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Haryoni Amin SH memeriksa tersangka penipuan proyek, Mahmudin, 46 tahun berstatus PNS Muara Enim, Senin. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Dihadapan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Haryoni Amin pelaku penipuan modus janji proyek, Mahmudin, 46 tahun berstatus PNS Muara Enim kini berdinas di Pemadam Kebakaran.
Mengakui perbuatannya, menjanji proyek pada korban Alex Saputra, 45 tahun di Dinas PUPR Muara Enim. “Proyeknyo memang ado, tetapi dak menang. Wong lain menangnyo. Waktu itu, aku begawe di Dinas PUPR dan sekarang pindah ke Pemadam Kebakaran,” akunya, Senin, 27 Februari 2023.
Lanjut warga Palembang ini, memang benar ia menerima setoran sebesar Rp 215 juta dari korban. Tetapi, tidak sekaligus disetorkan. Melainkan, diterima tiga kali transfer bank. “Ado Rp 90 juta, ado Rp 60 juta dan terakhir Rp 60 juta,” bebernya.
Kata dia, mungkin karena dirinya tidak lagi berdinas di PUPR Muara Enim dan sulit dihubungi makanya akhirnya korban melapor ke polisi. “Karena, aku tidak tepat janji. Uang yang kuterimo, lah habis kupake,” kilahnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu. “Iya, pelaku mengakui menjanjikan proyek kepada korban. Tetapi, janjinya belum terpenuhi. Karena, proyeknya dimenangkan orang lain,” ucapnya.
Dan, pelaku kata dia, mengatakan, kalau sekarang tidak lagi berdinas di PUPR melainkan Dinas Pemadam Kebakaran. “Waktu menjanjikan proyek itu kepada korban, pelaku bekerja di Dinas PUPR,” pungkasnya. (rin)