Nekat Cabuli Bocah 4 Tahun, Roni Syaril Diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih Unit PPA

  • Bagikan

CABUL : Tim Gurita Polres Prabumulih bersama Unit PPA meringkus tersangka pencabulan anak, Roni, 35 tahun, Selasa. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Tim Gurita Polres Prabumulih bersama Unit PPA berhasil meringkus pelaku pencabulan anak 4 tahun berinisial D, yaitu Roni Syahril, 35 tahun, warga Kota Nanas ini, Selasa, 14 Februari 2023.

Roni dilaporkan ibu korban, SS, 25 tahun ke SPKT Polres Prabumulih dan ditindaklanjuti Unit PPA atas kasus pencabulan terhadap anaknya D.

Peristiwa ini diketahui, paada saat orang tua korban pulang kerumanya, melihat anaknya berdiri dibelakang rumahnya dalam keadaan tanpa busana dan ketakutan, kemudian anaknya menjelaskan pelaku sudah menyuruh korban membuka baju dan celana.

Lalu, korban berbuat cabul pada korban. Mengetahui kejadian tersebut, orang tua langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih ditindak lanjuti.

Dihadapan petugas Roni, mengakui perbuatannya dan kini ia telah diringkus dan diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Suripto SH membenarkan hal itu. “Begitu ada kordinasi dari Unit PPA, tersangka RS langsung kita lakukan penangkapan di rumahnya. Tanpa adanya perlawanan, tersangka RS langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres guna proses hukumnya,” sebutnya.

Pelaku dijerat TP Pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak (Pencabulan anak dibawah umur). “Tersangka terancam 15 tahun penjara, dan proses hukumnya tenga berjalan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan