Roy Riady. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Penyidikan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, terus dikembangkan Tim Penyidik Kejari Prabumulih. Sejauh ini, sudah ada empat orang terjerat dalam pusaran korupsi Bawaslu Prabumulih dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meliputi : Ketua Bawaslu Prabumulih Herman Julaidi SH, Anggota Bawaslu Prabumulih Iin Susanti SPd MSi, dan Anggota Bawaslu Prabumulih M Iqbal Rivana ST MKom. Terakhir, Mantan Kasek Bawaslu Provinsi Sumsel, Ir H Iriadi MS.
Tidak menutup kemungkinan, bakal ada tersangka baru lagi dalam pusaran aliran dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 telah merugikan negara Rp 1,8 miliar hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel.
Menanggapi itu, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dan Kasi Pidsus, M Arsyad SH menjelaskan, sejauh ini masih menunggu laporan dari Tim Penyidik Seksi Pidsus Kejari Prabumulih.
“Soal ada kemungkinan tersangka baru lagi, kasus dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 kita menunggu laporan penyidik. Kita terus mendalami, soal penerimaan aliran dana korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018,” ujar Roy, sapaan akrabnya.
Ucapnya, telah memanggil penyidik kasus Bawaslu Prabumulih guna terus berkerja menuntaskannya. “Tiga Komisioner Bawaslu telah ditetapkan tersangka kini tinggal menunggu sidang di PN Tipikor Palembang,” terangnya.
Sementara itu, tersangka baru Ir H AIA ini berkas perkaranya tengah dilengkapi guna segera dilimpahkan ke JPU. “Jumat lalu, setelah pemeriksaan kedua kali. Ir H AIA, sudah ditetapkan tersangka. Dan, dilakukan penahanan. Agar tidak mempengaruhi saksi, dan juga menghilangkan barang bukti,” bebernya. (rin)