Kuasa Hukum : Ikuti Proses Hukum, Siapkan Saksi dan Bukti Meringankan

  • Bagikan

Kuasa Hukum, Mardiansyah dan Rudi A. Foto : Ist/FS.COM

//Penetapan Mantan Kasek Bawaslu Provinsi Sumsel Tersangka

//Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018

PRABUMULIH, FS.COM – Menanggapi penetapan tersangka Mantan Kasek Bawaslu Provinsi Sumsel, Ir H Iriadi MS dilakukan Kejari Prabumulih terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018.

Selaku kuasa hukum ditunjuk, Mardiansyah SH dan Rudi A SH mengatakan, akan mengikuti proses hukum berjalan. “Sementara ini, klien kita ini diduga yah. Cuma kita liat perkembangannya seperti apa di persidangan, kita ikuti dahulu prosedur hukum dahulu. Pihak Kejaksaan dan PN lakukan,” ujarnya usai penetapan tersangka, Kamis, 9 Februari 2023 di Kantor Kejari Prabumulih.

Ucapnya, sebagai kuasa hukum akan menyiapkan sejumlah saksi dan bukti meringankan bagi Ir H Iriadi MS. “Akan kita dampingi, proses hukumnya hingga selesai. Keterkaitanya, terlibat dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018,” terangnya.

Dikatakannya, kalau kliennya Ir H Iriadi MS dalam kondisi kurang sehat, ini hak asasi. Sebelum di tahan, telah dilakukan pemeriksaan tim medis dari RSUD Prabumulih dan dinyatakan sehat.

“Betul, tadi bapak dalam kondisi kurang sehat alias masih sakit. Tetapi, sudah diperiksa tim medis dinyatakan sehat. Makanya, langsung dilakukan penahanan,” sebutnya.

Terkait hal itu, akunya sebagai kuasa hukum akan berkonsultasi bersama keluarga kliennya. Apakah, mau mengajukan penangguhan penahanan atau tidak. “Kita juga belum tahu, kelanjutan seperti apa. Kita menunggu keputusan pihak keluarga,” bebernya. (rin)

  • Bagikan