Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Dana Hibah Korupsi Bawaslu Prabumulih, Mantan Kasek Bawaslu Provinsi Sumsel Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan

GIRING : Petugas Kejari Prabumulih mengiring Mantan Kasek Bawaslu Provinsi Sumsel, Ir H Iriadi MS setelah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi danah hibah Bawaslu Prabumulih ke mobil tahanan, Kamis. Foto : Rian/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Kejari Prabumulih melalui Seksi Pidsus, ternyata masih terus mengembangkan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 telah menjerat tiga komisionernya. Yaitu, Herman Julaidi (Ketua Bawaslu Prabumulih), Iin Susanti SPd MSi (Anggota Bawaslu), dan M Iqbal Rivana ST MKom (Anggota Bawaslu).

Setelah sekian lama, akhirnya Tim Penyidik Kejari Prabumulih menetapkan tersangka baru korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 merugikan negara Rp 1,8 miliaran.

Tersangka baru ini, Mantan Kasek Bawaslu Provinsi Sumsel, Ir H Iriadi MS didapat info dari penyidik diduga menerima aliran dana kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tersebut bernilai ratusan juta.

Sebelum ditetapkannya, sebagai tersangka. Iriadi sudah pernah dipanggil sebagai saksi pada Juli 2022 dipanggil Tim Penyidik Kejari Prabumulih, Kamis, 9 Februari 2023 dipanggil lagi guna diperiksa atas kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018.

Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel, Anjasra Karya SH dan Kasi Pidsus, M Arsyad SH ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis, 9 Februari 2023 usai penetapan tersangka terhadap Mantan Kasek Bawaslu Provinsi Sumsel tersebut.

“Iya benar, Tim Penyidik Kejari Prabumulih mempunyai bukti kuat atas keterlibatan Ir H AIA, Mantan Kasek Bawaslu Provinsi Sumsel dalam perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018.  Tersangka Ir H IAI juga sebagai KPA ketika itu, hasil pengembangan penyelidikan menerima aliran dana kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tersebut. Ini pengembangan dari penetapan tiga tersangka Komisioner Bawaslu sebelumnya,” terang Roy, sapaan akrabnya.

Ia mengungkapkan, soal penerimaan aliran dana dilakukan Ir H AIA, sejauh ini masih terus didalam Tim Penyidik Kejari Prabumulih. “Ada dugaan penerima aliran dana, tetapi masih kita dalami lagi,” beber Mang Oy.

Setelah ditetapkan tersangka, kata Anjas, Ir H AIA akan ditahan di Rutan Klas IIB Prabumulih 20 hari ke depan, guna melengkapi berkas perkaranya. “Sudah kita lakukan pemeriksaan mendalam terhadap Ir H AIA, sudah ditetapkan tersangka kita lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Klas IIB Prabumulih guna melengkapi berkas perkara. Alasan kita lakukan penahanan paksa, karena ditakutkan mempengaruhi saksi dan juga menghilang barang bukti,” tukasnya.

Sebelum dilakukan penahanan, kata dia, telah melakukan pemeriksaan kesehatan dari Tim Medis RSUD Prabumulih. Dan, tersangka Ir H AIA dinyatakan kesehatan. “Sebagai alasan kemanusiaan, kita lakukan pemeriksaan kesehatan. Kata Tim Medis RSUD Prabumulih, dinyatakan sehat,” bebernya.

Jelas Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini, tersangka Ir terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No 31/1999 Jo UU No 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. “Terancam pidana 20 tahun penjara, kemungkinan ada tersangka baru masih menunggu laporan dari Tim Penyidik masih terus mengembangkan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 merugikan negara Rp 1,8 miliaran hasil audit BPKP,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan