RINGKUS : Tim Elang Muara Polsek Cambai ringkus dua pelaku penipuan atau penggelapan Eko Muslim Purwanto, 40 tahun dan Yadi, 45 tahun, Senin. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Tim Elang Muara Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dilaporkan Hartoni, 38 tahun warga Dusun III Desa Petanang, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim ke SPKT Polsek Cambai pada 7 Januari 2023. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian Rp 85 juta.
Dua pelakunya, yaitu Eko Muslim Purwanto, 45 tahun warga Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur bersama rekannya, Yadi, 45 tahun, warga Jalan Hasanuddin Kecamatan Cipondo, Kota Tangerang berhasil diringkus Senin, 30 Januari 2023.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan tanpa perlawanan, usai ditangkap keduanya langsung dibawa ke Polsek Cambai guna mempertanggungjawabkan dan juga pengembangan kasus.
Kepada petugas, kedua pelaku ketika diintograsi mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan ataupun penipuan terhadap korban.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH membenarkan hal itu. “Iya betul, 2 tersangka atas nama EMP dan Ya. Telah ditangkap Tim Elang Muara, kini dalam proses hukum ditangani penyidik,” terang Wanianto.
Modusnya, kata Wani, over kredit. Pelaku mendatangi korban hendak melakukan over kredit, belakangan bukan over kredit tetapi mobil tersebut dijual.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun,” pungkasnya. (rin)