Ebtaniel. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Tak butuh waktu lama, Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur menuntaskan kasus penggelapan dilakukan Joli Saputra, 29 tahun, warga Jalan Tower Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Menjual sepeda motornya ke Ebtaniel, 43 tahun warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI seharga Rp 2 juta. Lalu, Tim Singo Timur memburu keberadaan Ebtaniel di Desa Pandan.
Hingga akhirnya, Ebtaniel berhasil diringkus di rumahnya, Senin, 9 Januari 2023, sekitar pukul 20.30 WIB. Dari pengakuan Ebtaniel, kalau sepeda motor tersebut telah berpindah tangan ke penadah lain berinisial DAN. Kini, juga DPO dan masih dalam buruan.
Usai penangkapan, Ebtaniel langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Di hadapan petugas, Ebtaniel mengakui, telah menerima gadaian motor dari Joli.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu. “Selain pelaku penggelapan JS, kita juga telah mengamankan penadahanya Eb. Namun, barang bukti sepeda motor digelapkan belum bisa kita amankan. Karena, sudah berpindah tangan ke DAN. Kini, tengah DPO dan dikejar petugas,” terangnya.
Pelaku, Eb. Kata Bobby, dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian atau penggelapan. “Eb diancam penjara 4 tahun, karena menjadi penadah,” pungkasnya. (rin)