Jaksa Masuk Pesantren, Edukasi Kekerasan Seksual Terhadap Santri

  • Bagikan

JAKSA : Program Jaksa Masuk Pesantren Kejari Prabumulih sambangi Ponpes Sabilul Muttaqin Kelurahan Sukaraja, Selasa. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Banyaknya kekerasan seksual menimpa santri belakang ini, menjadi sorotan dan keprihatian Kejari Prabumulih hingga akhirnya meluncurkan program Jaksa Masuk Pesantren.

Melalui jajaran Seksi Intelijen, Kejari Prabumulih menyambangi Ponpes Sabilul Muttaqin di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Tujuannya, memberikan edukasi terkait kekerasan seksual terhadap santri setidaknya bisa dicegah dan diminimalisir. Karena, jika terjadi pelakunya bisa dijerat pidana dan hukum berat.

Hal itu ditegaskan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dibincangi awak media, Selasa, 10 Januari 2023.

“Inti kegiatan ini, memberikan edukasi kepada pesantren. Agar menghindari dan meminimalisir kasus kekerasan seksual terhadap santri, karena hal itu merupakan tindak pidana berat dan ancaman hukumnya pun tidak main-main hingga 15 – 20 tahun penjara,” ujar Anjas, sapaan akrabnya.

Kata dia, pelaku kekerasan seksual terhadap santri bisa dikenakan UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. “Kehadiran Jaksa Masuk Pesantren ini, setidaknya memberikan wawasan dan pengetahuan bagi para santri dan pembinanya agar tidak melakukan kekerasan seksual terhadap santri,” terang Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini.

Lanjutnya, program Jaksa Masuk Pesantren ini akan terus dilanjutkan ke pesantren lainnya dalam rangka edukasi dan juga penyuluhan hukum. “Semoga upaya kita memberikan edukasi dan penyuluhan hukum ini, bisa memberikan manfaat bagi para santri dan pembinanya,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan