Kapolres Prabumulih Keluarkan Edaran Larang Penggunaan Petasan

  • Bagikan

Witdiardi. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Mengantisipasi dan mencegah penggunaan petasan dan juga kembang api pada pelaksanaan atau perayaan malam tahun baru, adalah rangkaian pengaman Nataru.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH mengeluarkan edaran larangan penggunaan petasan dan juga aturan penggunaan kembang api.

“Kalau penggunaan petasan jelas dilarang. Melanggar UU No 12/1951, dan bisa dipidanakan. Termasuk penggunaan kembang api diluar ketentuan,” ujar Kapolres, Selasa, 20 Desember 2022.

Tegas Witdiardi, efek ledakan petasan dan percikan api dari kembang api jelas bisa membahayakan. Makanya, dilakukan pelarangan khususnya agar masyarakat tidak berlebih-lebihan dalam merayatakan malam pergantian tahun. “Apalagi, Covid-19 belum berakhir. Lebih baik, rayakan dirumah saja agar lebih aman,” imbau Wit.

Kata dia, akan ada razia petasan dan juga kembang api pada saat beberapa hari sebelum malam pergantian tahun. Guna mengantisipasi penggunaan petasan, dan juga kembang api di luar ketentuan. Agar tidak membahayakan, hingga menimbulkan korban jiwa nantinya,” tambah Mantan Kasubdit Tipidsus Ditreskrimsus Polda Bengkulu ini.

Mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan pada malam pergantian tahun, kata dia, jajarannya telah menyiapkan personel pengamanan dan juga patroli pada malam pergantian tahun tersebut. “Yang pasti, semuanya kita antisipasi dan lakukan pencegahan. Agar tidak terjadi peristiwa menonjol pada saat malam pergantian tahun,” sebut Mantan Kapolres Mukomuko ini. (rin)

  • Bagikan