Pelaku Curas Ditangkap Tim STSB Polsek Prabumulih Timur Susul Rekan Masuk Bui

  • Bagikan

CURAS : Satu lagi pelaku Curas Padat Karya, Safriansyah, 20 tahun diringkus Tim STSB, Rabu. Foto : Ist/FS.CO

Sempat Buron Kasus Curas, Safriansyah Diringkus Tim STSB

PRABUMULIH, FS.CO – Safriansyah, 20 tahun, warga Desa Petanang Kampung III, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim menyusul temannya, Alamin masuk bui. Karena, terlibat aksi Curas di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu, 8 Oktober 2022. Sebelumnya, telah dilaporkan korbannya ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.

Safriansyah diringkus Tim Singo Timur Selu Bae alias STSB pada Rabu, 7 Desember 2022, sekitar pukul 10.30 WIB di rumahnya. Ketika diringkus, tidak ada perlawanan dari pelaku.

Hingga akhirnya, Safriansyah langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Haryoni Amin SH.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “2 pelaku Curas di Jalan Padat Karya dilaporkan korbannya, telah ditangkap Tim STSB sehingga tuntas kasus tersebut ditangani,” terang Bobby.

Kata dia, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas. Dan, para pelakunya diancama penjara di atas 5 tahun. “Iya, kedua pelaku sudah kita jebloskan ke penjara. Dan, proses hukum keduanya masih berjalan di tangan penyidik Polsek Prabumulih Timur,” akunya. (rin)

  • Bagikan