Kejari Prabumulih Berikan Pendampingan Hukum BRI Cabang Prabumulih

  • Bagikan

MOU : BRI Cabang Prabumulih ikut MOU bersama Kejari Prabumulih dalam rangka PKS antara Kejari se-Sumsel dan BRI RO Palembang, Senin. Foto : Ist/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Melalui Seksi Datun, Kejari Prabumulih memberikan pendampingan hukum kepada BRi Cabang Prabumulih dalam rangka mendukung pelaksanaan dan fungsi.

Penandatangan Kerja Sama atau PKS, dilakukan serentak di Hotel Wyndam OPI, Palembang dilakukan BRI Regional Office atau RO Palembang bersama Kejari se-Sumsel pada Senin, 5 Desember 2022.

Hal itu dibenarkan Pinca BRI Prabumulih, Aulia Jati Kusuma ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, 6 Oktober 2022.

“Betul mas, kegiatan PKS dilaksanakan Kantor RO Palembang bekerja sama Kejari se-Sumsel. Termasuk, antara BRI Cabang Prabumulih dan juga Kejari Prabumulih ada MOU-nya,” aku Aulia.

Kata dia, Kejari Prabumulih memberikan pendampingan hukum kepada BRI Cabang Prabumulih dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kita mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Prabumulih, terkait kerja BRI Cabang Prabumulih dalam rangka mendongkrak perekonomian masyarakat di Prabumulih,” terangnya.

Terpisah, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Datun, Hendra Mubarok SH menjelaskan, kalau pendampingan hukum bagian dari fungsi Kejaksaan dalam memberikan rambu dan aturan terkait pengelolaan uang negara agar sesuai aturan atau SOP.

“Kejaksaan memang punya kewenangan dalam rangka melakukan pendampingan hukum, khususnya bagi instansi terkait guna membantu tertibnya administrasi pengelolaan keuangan negara,” jelas Hendra.

Lanjutnya, adanya PKS Kejari Prabumulih dan BRI Cabang Prabumulih. Kejari Prabumulih bisa melakukan pembinaan dan pengawasan secara internal terkait SOP, wajib dipatuhi perbankan yaitu BRI Cabang Prabumulih dalam menjalankan tugasnya. “Kita akan menjalankan tugas, jelas sesuai aturan dan ketentuan,” bebernya. (rin)

  • Bagikan