Supervisi Gaktiblin Polsek RKT, Kasi Propam Polres Prabumulih Warning Personel Jangan Melanggar Aturan

  • Bagikan

SUPERVISI : Propam Polres Prabumulih melakukan supervis Gaktiblin di Polsek RKT, Selasa. Foto : Ist/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Propam Polres Prabumulih melakukan Gaktiblin di Polsek RKT, dan dipimpin langsung Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasi Propam, AKP Son Derita Napitupulu, Selasa, 29 Nopember 2022.

Napid, sapaan akrabnya mengatakan, supervisi Gaktiblin ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketaatan personel kepada aturan telah ditetapkan Polri.

Pantauan awak media, personel Propam Polres Prabumulih melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dinas. Kelengkapan personel, dan kartu anggota dan kartu senpi, juga pemeriksaan tahanan serta lainnya.

“Dalam supervisi Gaktiblin di Polsek RKT ini, kita tekankan agar personel Polsek RKT jangan melakukan pelanggaran,” tukasnya.

Jika terjadi pelanggar, kata Napid, artinya personel Polsek RKT sudah siap menerima sanksi akan diberikan. Mulai sanksi teguran, ringan dan sedang. “Hingga sanksi berat bergantung pelanggaran dilakukan personel RKT,” terangnya.

Kapolsek RKT, Iptu Dedi Apriansyah SH juga menyampaikan hal sama. Kalau supervisi Gaktiblin Propam Polres Prabumulih dilakukan di Polsek RKT ini dalam rangka peningkatan kedisiplinan personel terhadap aturan.

“Patuhi dan taati aturan telah ditetapkan di Polri, jangan melanggar aturan. Karena, jika itu terjadi jelas sanksi akan diberikan institusi kepada personel tersebut,” sebut Dedi.

Ia pun mengajak seluruh personel Polsek RKT, guna bekerja baik dan jelasnya juga terus meningkat kedisiplinannya dalam bekerja dan melayani masyarakat. “Bekerja sebaiknya, ukir prestasi. Lalu, terus tingkatkan displin,” pesannya. (rin)

  • Bagikan