IMBAUAN : Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH bersama Bhabinkamtibmas memberikan imbauan Karhutla, Senin. Foto : Polsek Cambai/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Masalah Karhutla memang menjadi perhatian serius Polres Prabumulih dan Polsek-polseknya, karena bisa menimbulkan dan memicu polusi asap.
Dan, juga bisa menyebabkan lahan pertanian menjadi gundul pasca Karhutla terjadi secara sengaja. Karena, banyak warga membuka lahan caranya membakar.
Karenanya, Polsek Cambai Polres Prabumulih Polda Sumsel, tidak henti-hentinya memberikan imbauan masalah Karhutla bagi warga di wilayahnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH mengatakan, Karhutla dilarang karena para pelakunya bisa terkena pidana. “Makanya, kita imbau agar masyarakat di wilayah Polsek Cambai agar tidak melakukan Karhutla. Buka lahan secara tradisional, jangan membakar. Agar tidak diproses pidana,” ujar Wani.
Lanjutnya, sanksi pidana bagi para pelaku Karhutla bisa dikenakan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar. “Karena, melanggar peraturan dan perundang-undangan berlaku. Dan, hal itu tidak boleh dilanggar,” sebutnya.
Ungkapnya, memberikan penyuluhan Karhutla mengandeng perangkat desa hingga RT/RW. Apalagi, di wilayahnya banyak terdapat lahan dan hutan. Sekarang ini, curah hujan memang tinggi tetapi tetap harus di waspadai.
“Hindari Karhutla ini, dalam rangka menjaga kelestarian dan juga keseimbangan lingkungan di wilayah Polsek Cambai ini,” bebernya. (rin)