PRABUMULIH, FS.CO – Kasus pengeroyokan menimpa, Idit Khobrianto, 31 tahun pegawai honorer tercatat sebagai warga Jalan Anak Paye Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur terjadi pada Jumat, 11 Nopember lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.
Berlokasi di Jalan Arimbi Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil diungkap Tim STSB Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, Polda Sumsel. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada bagian tangan kanan dan luka robek di kanan dan terpaksa berobat ke RS AR Bunda.
Belakangan diketahui pelakunya, Mittahudin, 26 tahun warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur bersams Go, kini buron alias DPO.
Mittahudin diringkus ketika tengah berada di Jalan Lematang Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Minggu, 27 Nopember 2022, sekitar pukul 15.30 WIB. Dihadapan petugas, Mittahudin mengakui perbuatannya bersama Go mengeroyok korban.
Turut disita bersamanya, sebuah kayu bulat sepanjang 1 meter sebagai barang bukti. Usai penangkapan pelaku, Mittahudin langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Baru satu tersangak pengeroyokan di Jalan Arimbi berinisial Mi kita tangkap, dan kini di sel tahanan guna proses hukum selanjutnya. Sementara itu, tersangka lainnya, Go masih buron,” bebernya.
Lanjutnya, pelaku Mittahudin dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Terancam, lama di penjara sekitar 5 tahun lebih. “Kasusnya, masih terus kita kembangkan dan tersangka buron masih diburu,” tukasnya. (rin)