GELEDAH : Personel Satres Narkoba Polres Prabumulih Polda Sumsel mengeledah rumah terduga pengedar narkoba, Sabtu malam. Foto : Satres Narkoba for FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Merespon laporan masyarakat melalui layanan Banpol, Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Satres Narkoba langsung melakukan gerak cepat melakukan penggeledahan terhadap terduga pengedar narkoba, Sabtu malam, 26 Nopember 2022.
Penggeledahan dilakukan personel Satres Narkoba Polres Prabumulih Polda Sumsel di kawasan Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
“Iya, penggeledahan ini respon cepat laporan masyarakat melalui layanan Banpol,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH didampingi KBO, Ipda Rudi Hartono SH dikonfirmasi awak media, Minggu, 27 Nopember 2022.
Personelnya, telah melakukan penggeledahan di rumah terduga pengedar narkoba merupakan Mantan Napi Klas IIB Prabumulih tersebut. Namun sayangnya, belum ditemukan barang bukti narkoba. “Penggeledahan, kita lakukan juga sebagai soft terapi bagi terduga pengedar narkoba agar berhenti dari kegiatan,” tukasnya.
Lanjutnya, jika ke depan masih dan ditemukan barang bukti. Jelasnya, tidak akan segan-segan memperoses hukum terduga pengedar narkoba telah meresahkan warga itu sesuai aturan dan ketentuan berlaku. “Terduga pengedar narkoba bisa dijerat UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. Ancamannya, bisa dikenakan penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (rin)