BAWASLU : Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih, Herman Julaidi SH, Iin Susanti, dan M Iqbal Rivana ST digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 dilakukan Kejari Prabumulih, Rabu. Foto : Rian/FS.CO
//Akhir Cerita Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018
PRABUMULIH, FS.CO – Kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, dilakukan penyidikan Tim Kejari Prabumulih telah memasuki babak akhir. Pasalnya, hasil audit BPKB Sumsel ditemukan adanya kerugian negara Rp 1,8 miliar.
Hingga, Rabu, 23 Nopember 2022, tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih, yaitu Herman Julaidi SH, Iin Susanti SPd MSi, dan M Iqbal Rivana ST kembali diperiksa penyidik sejak pagi hingga menjelang siang.
Dan, keluar dari Kejari Prabumulih ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018. Lalu, langsung ditahan 20 hari ke depan dihantarkan menggunakan mobil tahanan ke Rutan Klas IIB.
Penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, sudah ditunggu publik sejak lama. Karena, ingin tahu siapa orang-orang paling bertanggung jawab atas kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 telah merugikan negara Rp 1,8 miliar hasil ketetapan BPKP Sumsel.
Sebelum dihantarkan ke Rutan Klas IIB dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan juga dilakukan swab sebagai syarat utama menghuni Rutan Klas IIB.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, kalau penetapan tersangka jaksa punya dua alat bukti cukup, selain itu telah digelar perkara hingga ke Kejati Sumsel. “Hari ini, kita tetapkan tiga tersangka Komisioner Bawaslu Prabumulih. Yaitu, HJ selaku Ketua Bawaslu. Lalu, MIR dan IS sebagai Anggota Bawaslu,” ujar Roy, sapaan akrabnya, Rabu, 23 Nopember 2022 ketika press release usai penetapan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018.
Sebelumnya, kata dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan 47 saksi dan 2 ahli. Dan, telah meminta perhitungan kerugian negara ke BPKP Sumsel dan hasilnya ditemukan kerugian negara Rp 1,8 miliar. Lalu, serangkaian penyidik tersebut melaporkan kepadanya perkembangan hasil penyidikan. “Telah dilakukan perkara tingkat Kejari Prabumulih dan Kejari Sumsel, sehingga akhirnya ditetapkan tersangka. Yaitu, ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih dan telah menemukan 2 alat bukti cukup,” kata Mang Oy didampingi Kasi PB3R, Zit Muttaqin SH MH dan Kasi Pidsus, M Arsyad SH dan Kasi Intel, Anjasra Karya SH.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 junto No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 64 ayat 1. Terancam pidana, paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. “Ketiga tersangka, ditahan 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Klas IIB berdasarkan surat penyidikan tingkat masing-masing,” beber suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini.
Masih kata dia, modus digunakannya dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, tidak dijalankan programnya sebagai mana mestinya. “Sejauh ini, baru tiga tersangka ditetapkan. Soal adanya tersangka baru, kita lihat perkembangan penyidikan nantinya,” pungkas ayah tiga anak ini.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum para tersangka, terkait penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018.(rin)