UNGKAP : Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian besi rel KA, dan menangkap pelakunya, Edi Almasyah dan Agani, Selasa.
PRABUMULIH, FS.CO – Adanya laporan pencurian besi KA dilaporkan PT KAI ke SPKT Polres Prabumulih pada Selasa, 15 Nopember 2022 berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Akibat kejadian pencurian besi rel KA, PT KAI mengalami kerugian Rp 800 juta. Dan, jelas aksi pencurian itu membahayakan orang banyak.
Langsung direspon Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan, hasilnya tidak butuh waktu lama pada Selasa, 22 Nopember 2022 kasus itu berhasil diungkap.
Dua pelakunya, Edi Alamsyah, 41 tahun, warga Jalan Basuki Rahmat RT 01/RW 01 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Dan, Agani, 65 warga Jalan Baturaja RT 01/RW 01 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan berhasil diringkus di rumahnya.
Dari tangan kedua pelaku, disita 2 batang besi PT KAI sepanjang 2 meter. Lalu, 1 unit mobil Daihatsu Gran Max warna biru digunakan melakukan pencurian.
Usai penangkapan kedua pelaku, langsung diamankan ke Polres Prabumulih guna proses penyelidikan dan pengembangan kasus selanjutnya.
Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Suripto SH.
“Iya, sementara ini baru dua tersangka ditangkap anggota yaitu EA dan Ag. Dan, sudah kita jebloskan ke sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, kata dia, diancam di atas 5 tahun penjara. “Proses hukumnya, masih terus berjalan,” pungkasnya. (rin)