Ajak Teman Curi SPM, Ad Jadi DPO Polisi. Rekannya, Satu Ditangkap dan Satu Buron

  • Bagikan

CURI : Ndut alias Andri Paria Dinata, 27 tahun, salah satu pelaku pencurian sepeda motor diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat, Jumat. Foto : Humas Polres Prabumulih/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Yogi Tri Ramadhanu, 19 tahun, warga Jalan Prof M Yamin Gang Mawar RT 03/RW 02 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara menjadi korban pencurian sepeda motor di rumahnya terjadi pada Senin, 14 Nopember 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

Sehingga, kehilangan SPM Yamaha Vixion warna silver BG 4048 DB, menyebabkan kerugian Rp 10 juta. Hingga, kejadian itu dilaporkan SPKT Polsek Prabumulih Barat.

Dalam laporannya, korban menyebutkan, kalau salah satu pelakunya adalah Ad, keponakannya dan kini telah ditetapkan sebagai DPO bersama salah satu rekannya.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat berhasil diringkus salah satu pelaku, Ndut alias Andri Paria Dinata, 27 tahun, warga Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim diringkus di rumahnya.

Usai penangkapan, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP didampingi Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus W SH membenarkan hal itu.

“Iya, kita berhasil mengungkap kasus pencurian salah satu tersangka, Nd. Pelaku utama, Ad masih DPO bersama rekannya masih kita butuh,” terangnya.

Tersangka Nd, kata dia, dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Tersangka, ancaman penjara di atas 5 tahun. “Kasusnya, terus kita kembangkan dan penyelidikan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan