RINGKUS : Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan Kanit Pidum, Aiptu Suripto SH berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor di rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan Gang Serelo Muara Dua, Minggu. Foto : Humas Polres Prabumulih/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Kasus pencurian sepeda motor di Kontrakan Niko di Jalan Bukit Barisan Gang Serelo RT 02/RW 01 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur menimpa korbannya, Teddy Hapriyanto, 22 tahun terjadi pada Sabtu, 22 Oktober 2022.
Mengakibatkan kehilangan sepeda motor Yamaha RX King Nop G 4449 KF, hingga korban menderita kerugian Rp 10 juta dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Prabumulih.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan Kanit Pidum, Aiptu Suripto SH melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku pencurian, Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih pada Minggu, 20 Nopember 2022, sekitar pukul 03.30 WIB bergerak ke Kabupaten PALI.
Dan, berhasil meringkus dua pelakunya tengah berada di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Belakangan pelakunya, diketahui adalah Saipudin, 44 tahun warga Dusun III Desa Babat, Kabupaten PALI. Juga, diringkus Ke, 18, warga Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Dihadapan petugas, setelah dilakukan integrasi kedua pelaku mengakui perbuatannya hingga akhirnya digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH membenarkan hal itu. “Kini, kedua tersangka baik Sa dan Ke sudah menghuni sel tahanan. Guna menjalani proses hukum, kini tengah diperiksa penyidik,” bebernya.
Disebutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Keduanya, diancam 5 tahun penjara. Kasusnya, terus dikembangkan dan diselidiki lebih lanjut,” pungkasnya. (rin)