TERSANGKA : Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih mengamankan tersangka, Harmoko, 41 tahun penjual madu palsu, Rabu malam. Foto : Humas Polres Prabumulih
PRABUMULIH, FS.CO – Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih, setelah adanya laporan masuk ke SPKT Polres Prabumulih menelan korban tiga orang aksi penipuan penjualan madu palsu.
Akibat aksi penipuan modus jual modus palsu, ketiga korbannya mengalami kerugian mulai dari belasan juta hingga puluhan juta. Karena, tergiur dan percaya terhadap pelaku menjual madu palsu dan menyakinkan itu asli.
Selasa malam, 16 Nopember 2022, berhasil menangkap pelakunya, Harmoko, 41 tahun, warga Jalan Belimbing No 06 RT 01/RW 04 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penangkapan itu dipimpin Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH melalui Aiptu Suripto SH di kediaman pelaku. Ketika ditangkap di rumahnya, pelaku Harmoko tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Usai penangkapan, pelaku langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna pengembangan dan penyelidikan selanjutnya. Barang bukti, 2 jerigen madu palsu dan 1 unit HP Realme warna biru disita petugas.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Suripto SH membenarkan hal itu. “Penangkapam tersangka Ha, didasari tiga laporan korban merasa tertipu atas penjualan madu palsu dilakukannya. Akibat kejadian itu, ketiga korban mengalami kerugian mulai Rp 10 juta, Rp 19 juta, dan Rp 33 juta,” tukasnya.
Tersangka sendiri, kata dia, sudah diamankan dan dijebloskan di sel tahanan Mapolres Prabumulih, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman penjaranya maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (rin)