Fix, DPRD Prabumulih 30 Kursi

  • Bagikan

Marjuansyah. Foto : Ist/FS.CO

PRABUMULIH, FS. CO – Pemilu 2024, kursi di DPRD Prabumulih fix bertambah dari 25 kursi menjadi 30 kursi. Hal itu, didasari SK KPU No 457/2022.

Sesuai ketentuan, apabila jumlah penduduk di kabupaten/kota di atas 200 ribu jiwa plus 1. Artinya, jumlah kursi di DPRD menjadi 30 kursi. Sementara itu, jumlah penduduk Prabumulih terdaftar di Dirjen Adminduk Kemendagri mencapai 200, ribu jiwa.

Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah SIP dikonfirmasi awak media, Rabu, 9 Nopember 2022 membenarkan hal itu. “Betul, kursid di DPRD Prabumulih bertambah 5 kursi sudah fix. Suratnya, sudah kita terima dua hari lalu. Lewat medsos WA, suda mulai kita sosialisasikan,” ujar Juan, sapaan akrabnya.

Kata dia, terkait perubahan kursi menjadi 30 kursi ini akan disosialisasikan ke Parpol nantinya akan menjadi peserta pemilu di Pileg Prabumulih pada 2024. “Akan kita undang Parpol, dalam rangka sosialisasi perubahan kursi di DPRD Prabumulih. Sudah fix, 30 kursi,” jelasnya sambil menyebutkan, ada pemetaan akan dilakukan KPU Prabumulih dalam rangka menyesuaikan jumlah kursi di setiap Dapil tersebut.

Bebernya, soal Dapil kata dia sementara ini tetap tiga Dapil. Meliputi; Prabumulih Timur, Prabumulih Barat-RKT-Prabumulih Selatan, dan Prabumulih Utara-Cambai. “Kemungkinan, 4 Dapil kemungkinan kecil. Tetapi, kita lihat nanti karena akan ada pembahasan bersama Parpol,” ucapnya.

Adanya penambahan kursi ini, jelas akan membuat strategi penempatan caleg di setiap dapil akan berubah. Apalagi, disesuaikan terkait penambahan kursi di DPRD Prabumulih ini. Selain itu, peluang menjadi Anggota DPRD Prabumulih lebih besar karena BPP jelas menjadi turun. (rin)

  • Bagikan