TELITI : Ketua Tim dari Puslitbang Polri, KBP Drs Azis Saputra didampingi Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH membuka kegiatan penelitian Puslitbang Polri terkait penerapan RJ, Selasa. Foto : Humas Polres Prabumulih/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Keberhasilan Polres Prabumulih dalam menerapkan RJ dilirik dan diteliti Puslitbang Polri, ini mengacu Perpol No 8/2021 semua pihak terkait penerapan RJ agan digali informasinya.
Kata Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH, penelitian ini tentunya melibatkan eksternal dan internal Polres Prabumulih. Mereka adalah, semua terlibat dalam penerapan RJ ini
“Quisioner dari Puslitbang Polri ini, wajib diisi dan dijawab. Semua responden, kita hadirkan guna membantu penelitian ini. Quisioner diisi sesuai kenyataan, hal ini guna perbaikan di kalangan institusi Polri,” ujar Witdiardi di Aula Belakang Mapolres, Selasa, 8 Nopember 2022.
Kapolres mengemukakan, di antara hadir adalah personel penyidik dari Satreskrim, Unit PPA, penyidik Satresnarkoba, Satlantas, Sat Sabhara, Bhabinkamtibmas, Si Was, Si Propam, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat.
“Selain itu, ada Kades, LBH Perempuan, Satpol PP, Dinas Sosial, Komnas Perlindungan Anak, LSM HAM dan korban pernah terlibat dalam proses keadilan restoratif,” beber Mantan Kapolres Mukomuko ini.
Ketua Tim, KBP Drs Aziz Saputra mengatakan, keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan.
“Mereka bersama-sama mencari penyelesaian adil melalui perdamaian menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” terangnya.
Ia mengatakan, penelitian dilakukan cara pengisian angket terhadap responden diisi menggunakan smartphone.
“Kemudian, internal kita lakukan wawancara mendalam (indepth interview), sedangkan eksternal dilakukan Focus Group Discussion atau FGD,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ketua Tim meminta kepada seluruh responden agar benar-benar mengisi sesuai kejadian riil di lapangan, sehingga diharapkan dari hasil pengisian angket tersebut dapat diketahui kepuasan masyarakat terhadap penerapan keadilan restoratif dalam memberikan kepuasan dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat.
“Hasil penelitian ini nantinya akan kami sampaikan kepada Bapak Kapolri dan diharapkan nantinya dapat menjadi tolak ukur dalam mengambil kebijakan terkait peningkatan kinerja penegak hukum,” pungkasnya. (rin)