AWASI : Polres Prabumulih bersama Dinkes terus mengawasi penjualan obat sirup pemicu ginjal akut pada anak, melakukan sidak ke apotik dan toko obat, belum lama ini. Foto : Ist/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Mengantisipasi dan mencegahnya, kasus penyakit ginjal akut pada anak disebabkan konsumsi obat sirup dilarang BPOM dan Kemenkes.
Jajaran Polres Prabumulih bersama Dinkes terus meningkatkan pengawasan terhadap penjualan obat sirup dilarang itu, dan rutin menyambangi apotik dan toko obat.
“Kita tekankan agar pengelola apotik atau toko obat, tidak lagi menjual dan mengedarkan obat sirup dilarang tersebut,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH dikonfirmasi awak media, belum lama ini.
Hasil pengawasan sejauh ini, kata dia, memang tidak ditemukan lagi apotik dan toko obat menjual obat sirup dilarang tersebut. Dan, sejumlah apotik dan toko obat telah memasang pengumuman tidak menjual obat sirup.
“Kita juga telah mewanti pengelola apotik dan toko obat, jika masih menjual obat sirup tersebut jelas siap menanggung resikonya,” bebernya.
Karena, akan disanksi pidana sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Karena, jelas hal itu melanggar aturan. “Apalagi, sudah jelas penjualan dan peredarannya dilarang BPOM dan Kemenkes karena sebagai pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak,” pungkasnya. (rin)