Sembunyi di OKU, Meidi Rebiun Diringkus

  • Bagikan

RINGKUS : Meidi Rebiun, 48 tahun pelaku penipuan janji kerja di PLTU Sumsel 1 diringkus Tim STSB, Senin. Foto : Ist/FS.CO

//Terlibat Penipuan Janji Kerja PLTU Sumsel 1

PRABUMULIH, FS.CO – Satu persatu komplotan penipuan janji kerja di PLTU Sumsel 1, hingga menelan korban sebanyak tiga orang dan kerugian mencapai Rp 245 juta berhasil ditangkap Tim STSB.

Sebelumnya, Khoirul Panani dan Armansyah telah lebih dahulu ditangkap dan dijebloskan ke penjara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penipuan dilakukannya.

Satu lagi, komplotannya diringkus Tim STSB, yaitu Meidi Rebiun, 48 tahun warga Kelurahan Tanjung Raman RT 01/RW 02, Kecamatan Prabumulih Selatan. Sempat buron, Meidi diringkus di persembunyiannya Desa Air Serdang, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU pada Senin, 31 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.

Terungkap kasus itu, tidak lain berkat kerja keras Tim STSB pimpinan Ipda Haryoni Amin SH terus melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus penipuan janji kerja di PLTU Sumsel 1.

Usai penangkapan, Meidi tidak bisa berkutik selain mengakui perbuatannya dihadapan petugas digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlibat penipuan janji kerja di PLTU Sumsel 1.

Keterangan Khoirul Panani dan Armansyah, tentunya hingga akhirnya Meidi terjerat kasus tersebut dan berakhir di penjara atau sel tahanan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya, satu lagi tersangka komplotan penipu janji kerja di PLTU Sumsel 1 berhasil kita ringkus. Yaitu, tersangka MB. Sudah kita tahan dan jebloskan sel tahanan,” beber Bobby.

Kata dia, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancamannya, pidananya maksimal 4 tahun. “Kita mengimbau kepada masyarakat, hati-hati kepada orang menjanjikan pekerjaan uang tetapi iming-iming uang. Hal itu, tak jarang menjadi modus penipuan guna mengambil uang korbannya,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan