Tersangka, Aidil Apriansyah dan Barang Bukti. Foto : Polsek Cambai/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Akibat ulahnya membobol warung milik Rahmat Hidayat, 25 tahun warga Jalan Peno RT 04/RW 02 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur pada Rabu, 28 September 2022, sekitar pukul 06.30 WIB.
Pelakunya, Aidil Apriansyah, 31 tahun warga Jalan Belitung RT 02/RW 01 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur terpaksa berusaha bersama Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih.
Ia diringkus ketika tengah berada di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim pada Selasa, 18 Oktober 2022, sekitar pukul 23.30 WIB. Hasil aksinya, ia berhasil mengasak HP OPPO Reno 6 Pro, sehingga korban mengalami kerugian Rp 10,2 juta.
Dihadapan petugas pelaku, Aidil tidak bisa berkutik selain mengakui perbuatannya membobol warung di Jalan Peno RT 04/RW 02 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Usai penangkapan pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Prabumulih, guna penyelidikan dan pengembangan kasus selanjutnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Tersangka AA, sudah kita aman terlihat pencurian warung milik korban Rahmat Hidayat. Kini, tersangka sudah kita jebloskan ke penjara,” tukas Alita.
Tersangka sendiri kata dia, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dan diancam pidana di atas 5 tahun. “Proses hukumnya masih berjalan, pemeriksaan terhadap tersangka masih kita lakukan,” pungkasnya. (rin)