Tersangka, Ahmad Firdaus dan Barang Bukti. Foto : Polsek Cambai/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Kasus pencurian warung menimpa Ranto, 58 tahun warga Jalan Sudirman RT 01/RW 01 Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai pada Rabu, 28 September 2022, sekitar pukul 04.00 WIB berhasil diungkap.
Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap pelakunya, tak lain adalah Ahmad Firdaus, 23 tahun warga Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin malam, 17 Oktober 2022, sekitar pukul 22.30 WIB. Ketika tengah berada di Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Dari tangannya, petugas berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam digunakan pelaku ketika beraksi. Usai penangkapan, pelaku langsung digiring ke Polres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini sendiri, sejauh ini masih terus dilidik dan dikembangkan jajaran Satreskrim Polres Prabumulih. Apakah lelaki beraksi sendiri, ataukah bersama orang lain.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH membenarkan hal itu. “Tersangka AM, pelaku 363 di kawasan Cambai telah kita tangkap dan masukan dalam sel penjara. Menunggu proses penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Ia menjelaskan, penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Pelaku sendiri dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan alias curat. “Diancam penjara di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)