Pelaku Pembawa Sajam, Albeth Alda Beli. Foto : Humas Polres Prabumulih/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Entah apa maksud Albeth Alda Beli, 29 tahun, warga Komplek CPM RT 01/RW 011 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara membawa dua bilah pisau disimpannya di pinggang.
Apakah sebagai alat pelindung diri, ataukah nantinya digunakan sebagai alat guna melakukan kejahatannya. Hal itu, masih di dalami pihak kepolisian.
Pasalnya, Albeth terjaring razia Tim 1 Tantura Polres Prabumulih melakukan patroli rutin guna mengantisipasi tindak kejahatan ketika melintas di Jalan Simpang Empat TPA. Mencurigai gerak-gerik Albet ketika itu mengendarai sepeda motor pada Jumat, 14 Oktober 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah dilakukan pengeledahan petugas dari Tim 1 ditemukan dua bilah pisau diselipkan Dipinggang Albeth. Hingga, akhirnya ia terpaksa diamankan dan dibawa ke Mapolres Prabumulih guna pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Sabhara, AKP Dayan Suegene Alfonsius Sidabutar SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya, ketika Tim 1 Tantura melakukan patroli mencurigai Albeth dan dilakukan pengeledahan dan ditemukan dua bilah pisau di pinggangnya. Dan, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres,” kata Dayan.
Sekarang ini, kata dia, kasusnya telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Prabumulih guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Tersangka dan barang bukti, telah kita serahkan ke Satreskrim,” ujarnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH dikonfirmasi tidak menampik hal itu. “Iya benar, ada tangkapan tersangka Sajam dilakukan Tim 1 Tantura ketika tengah patroli. Sekarang ini, kasusnya tengah diusut penyidik,” bebernya.
Akibat ulahnya, Albeth dikenakan Undang-Undang Darurat No 12/1951. Ancamannya, 10 tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya membawa sajam. “Proses hukumnya, masih berjalan,” pungkasnya. (rin)