Tak Mau Bertanggung Jawab, DFR Aniaya Pacar

  • Bagikan

Pelaku Penganiaya Pacar, DFR. Foto : Humas Polres Prabumulih/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Tak senang diminta pertanggungjawaban sang pacar, BMN, 20 tahun karena telah berhubungan suami istri. DFR, 19 tahun kesal hingga menganiaya pacarnya hingga mengalami luka dan memar pada bagian kepala.

Tak terima korban, BMN melaporkan aksi penganiayaan DFR ke SPKT Polsek Prabumulih Timur. Hingga, akhirnya DFR diamankan petugas dari Tim STSB Polsek Prabumulih Timur pimpinan Ipda Haryoni Amin SH guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum pada Rabu, 12 Oktober 2022, sekitar pukul 20 di kediamannya di Kecamatan Prabumulih Selatan.

Usai diamankan DFR, kini dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna pemeriksaan lebih lanjut terkait penganiayaan dilakukam kepada korbannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH MH membenarkan hal itu.

“Motif penganiayaan pelaku DFR, tidak mau bertanggung jawab ketika dimintai pertanggungjawaban korban. Karena, telah mengauli korban beberapa kali. Tetapi, pelaku menolak dan memukul korban,” sebut Bobby, Kamis, 13 Oktober 2022.

Akibat perbuatannya, pelaku DFR dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman pidananya, selama 2 tahun 8 bulan. “Sementara proses hukum, pelaku menjalani proses penahanan di Mapolsek Prabumulih Timur,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan