Wanti Bullying Atau Perundungan Jangan Terjadi Lagi di Sekolah

  • Bagikan

PENYULUHAN : Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH memberikan penyuluhan hukum di SMK PGRI 2 dalam rangka JMS , Rabu. Foto : Seksi Intel Kejari Prabumulih/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Tim Intel Kejari Prabumulih melakukan penyuluhan hukum ke SMK PGRI 2, Rabu, 12 Oktober 2022. Penyuluhan tersebut itu bertemakan ‘Stop Bullying atau perundungan di Sekolah’.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH mengatakan, pada penyuluhan itu memberikan tips menghindari terjadinya bullying atau perundungan di sekolah.

“Baik guru dan siswa, kita ingatkan agar meningkatkan kepercayaan diri. Sehingga, tidak menjadi korban bullying atau perundungan. Hargai dan hormati sesama, jangan merendahkan seseorang karena kelemahannya,” ujar Anjas, sapaan akrabnya, Rabu pagi.

Selain itu, kata Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini, menekankan, agar aksi bullying atau perundungan tidak terjadi di sekolah. Khususnya, SMK PGRI 2. “Para guru juga harus terus meningkat pengawasan dan pembinaan kepada siswanya, agar aksi bullying atau perundungan bisa dicegah dan diantisipasi. Sehingga, tidak terjadi di sekolah hingga menimbulkan korban,” ucapnya sambil menyebutkan, kalau program ini merupakan JMS Kejari Prabumulih.

Wantinya, pelaku bullying atau perundungan bisa diancam pidana dan masuk penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak. “Kena pidana masuk penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan denda Rp 72 juta,” tukasnya.

Juga bisa dikenakan Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun. “Hati-hati, jangan sampai terjerumus aksi bullying atau perundungan di sekolah,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan