Kajari Prabumulih Pimpin JPU Sidang, Ahli Inspektorat Provinsi Akui Temukan Kerugian Negara Rp 438 Juta

  • Bagikan

SIDANG LANJUTAN : Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes 2021. Foto : Kejari Prabumulih/FS.CO

//Asosiasi Nyatakan Pakaian Olahraga Lansia Tidak Sesuai Spek Harga Rp 80 Ribu

PRABUMULIH, FS.CO – Sidang lanjut kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes 2022, kembali digelar di Ruang Sidang PN Tipikor Kelas IA Palembang, Selasa, 11 Oktober 2022.

JPU Kejari Prabumulih dipimpin Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH menghadirkan dua ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes 2021, berasal dari Ahli Inspektorat Provinsi dan Asosiasi Produsen Setar dan Benang Silamen Indonesia.

Dalam keterangan ahli itu, informasi dihimpun awak media, salah satunya ahli Inspektorat Provinsi, Edi Kurniawan menyebut dan mengakui menemukan kerugian negara dari proyek pengadaan pakaian olahraga lansia sebesar Rp 438 juta.

Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dikonfirmasi awak media, Selasa sore. “Iya betul, tadi JPU menghadirkan dua ahli memberikan keterangan seputar kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes 2021. Ahli Inspektorat dalam keterangannya, membenarkan menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 438 juta hasil audit,” terang Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini.

Jelasnya, demikian pula ahli dari Asosiasi Produsen Setar dan Benang Silamen Indonesia, Redma Gita Wiraswasta ST mengakui, kalau spesifikasi bahan pakaian olahraga lansia Dinkes 2021, tidak sesuai diadendum.

“Bahkan, ahli tersebut menegaskan, kalau harga spesifikasi pakaian olahraga lansia Dinkes 2021 hanya dihargai Rp 80 ribu. Hal itu, jelas menguatkan dugaan mark up harga satuan pakaian olahraga Dinkes 2021 hingga harga satuannya menjadi Rp 234 ribu,” ujar Anjas.

Dari keterangan ahli, dihadirkan JPU Kejari Prabumulih secara tidak langsung memberatkan para terdakwa yaitu, BK, DMS alias UM, JAT (Mantan Lurah). Para terdakwa mengikuti sidang itu secara virtual di Rutan Klas IIB. “Minggu depan, masih mendengarkan keterangan saksi dari para terdakwa. Mereka saling bersaksi,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan