Lewat CSR, BP Jamsostek Ajak Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan di Sekitarnya.

  • Bagikan

SOSIALISASI : BP Jamsostek mengelar sosialisasi sekaligus gathering bersama sejumlah perusahaan di wilayahnya di Aula Hotel South Sumatera, Selasa. Foto : Rian/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Tidak hanya melindungi pekerjanya masuk menjadi peserta BP Jamsostek, tetapi BP Jamsostek mengajak perusahaan telah terdaftar di wilayahnya lewat CSR juga melindungi pekerja rentan di sekitar perusahaan.

Hal itu diungkapkan Kacab BP Jamsostek Prabumulih, Imiati ketika menyampaikan, sambutannya ketika membuka sosialisasi dan gathering bersama perwakilan perusahaan di wilayahnya, Selasa, 11 Oktober 2022 di Aula Hotel South Sumatera.

“Kegiatan hari ini, sengaja kita mengundang sebanyak 70 perwakilan perusahaan di bawah naungan BP Jamsostek Cabang Prabumulih. Dalam rangka kegiatan gathering, juga sebagai ajang silaturahmi,” ujar Imiati.

Pada kesempatan ini, sebutnya BP Jamsostek Cabang Prabumulih juga memperkenalkan program baru. Salah satunya, mengikut sertakan pekerja rentan di wilayah perusahaan masing-masing lewat program CSR.

“Agar terlindungi BP Jamsostek, apalagi iurannya relatif terjangkau guna melindungi pekerja rentan di sekitarnya hanya Rp 16.800 perorang perbulan. Sudah terlindungi JKK dan JKM,” terangnya.

Sekarang kata dia, perusahaan bisa mengalihkan program CSR. Tidak hanya dalam bentuk pemberian uang, sembako dan lainnya. “Lewat BP Jamsostek bisa memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di sekitarnya. Meliputi; ART, Guru Ngaji, Tukang Beja, Tukang Ojek, dan lainnya. Hal itu jauh lebih bermanfaat,” tukasnya.

Account Representatif Perwakilan, Julia Farah Debby menambahkan, kalau BP Jamsostek selain memberikan perlindungan JKK dan JKM. Juga, memberikan perlindungan JP dan JHT.

“Kalau preminya Rp 16.800 perorang perbulan. Diberikan pelindung JKK dan JKM,” tandasnya.

Lanjutnya, jika terjadi kecelakaan kerja. Makanya, biaya pengobatan ditanggung karena telah masuk peserta BP Jamsostek hingga sembuh. “Lalu, apabila meninggal dunia, maka mendapat santunan 48 kali gaji atau penghasilan di dapat. Sehingga, bermanfaat dan berguna sekali terlindungi BPJSTK,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan