Tangkap Pengedar Ineks, Satres Narkoba Sita 16 Butir

  • Bagikan

REALESE : Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH memimpin release ungkap kasus narkoba jenis ineks di Mapolres, Senin. Foto : Rian/FS.CO

PRABUMULIH , FS.CO –  Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Jumat malam, 30 September 2022, sekitar pukul 01.00 WIB berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis ineks di depan Alfamart di Jalan Sudirman Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai.

Berhasil ditangkap, Noval Kurnia (23), warga Dusun I Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Dari tangannya, petugas menyita 16 butir ineks berlogo Ferrari warna coklat.

Usai penangkapan pelaku, langsung di bawa ke Mapolres Prabumulih guna penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.

Informasi dihimpun awak media, dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya menjadi pengedar. Dan, barang didapatkan dari Palembang.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH dikonfirmasi menjelaskan, ungkap kasus ineks 16 butir hasil lidik anggota di lapangan.

“Tersangka NK bersama 16 butir ineks, sudah kita aman dan sita. Kasusnya, masih terus kita selidiki dan kembangkan,” terangnya.

Rincian, kalau tersangka adalah pengedaran dan memang target operasi Satres Narkoba. Barang bukti, kata dia didapat didalam mobil milik tersangka.

“Hasil interogasi kita, sudah dua kali membawa ineks ke Prabumulih. Pertama 15 butir, dijual ke lokasi organ. Kedua kalinya, berhasil kita tangkap,” ucapnya.

Akibat ulahnya, dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. “Ancamannya, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan, didenda paling sedikit Rp 10 miliar,” tukasnya.

Di hadapan petugas, pelaku Noval mengakui, tergiur keuntungan besar dari berjualan ineks ini. Satu butir diambil harganya Rp 270 ribu dan dijual Rp 360 ribu.

“Perbutir untungnya 80 ribu, ini kedua kalinya ambil ineks dari Palembang dijual di organan,” akunya.

Tukasnya, sudah dua kali mengambil barang dari BD Palembang. Pertama, kata dia, 16 butir berlangsung lancar tanpa kendala.

“Kedua kalinya, kena tangkap dan menyesal laju masuk penjara,” sesalnya. (rin)

  • Bagikan