Terlibat Pengeroyokan, Mahesa Ditangkap Polisi

  • Bagikan

PELAKU : Salah satu elaku pengeroyokan, Mahesa Soleh, 20 tahun diringkus Tim STSB, Jumat. Foto : Rian/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO –  Kasus pengeroyokan di wilayah Polsek Prabumulih Timur berhasil diungkap jajaran Tim STSB, dan berhasil menangkap salah satu pelakunya.

Belakangan diketahui, Mahesa Soleh, 20 tahun warga Jalan A Roni RT 04/RW 04 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara. Salah satu diringkus, Jumat malam di rumahnya.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan sempat kabur ke daerah Pelabuhan Toboali, Provinsi Bangka Belitung selama 6 bulan bersembunyi dari kejaran petugas.

Setelah penangkapan, pelaku Mahesa langsung digiring petugas ke Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ikut terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban FW terjadi pada Sabtu, 1 Januari 2022 di depan Cafe Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Akibat kejadian itu, luka di bagian kepala dan dada.

Hingga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Prabumulih Timur, hingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pelaku salah satunya Mahesa diringkus.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu.

“Ada lima pelaku terlibat dalam pengeroyokan menimpa korban, dan baru pelaku MS diringkus Tim STSB,” terangnya, Sabtu, 1 Agustus 2022.

Kata dia, para pelaku disangkaan telah melakukan tindak pidana lengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. “Ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan